Perkembangan Negara Hukum dimulai pada Yunani Kuno oleh Plato dengan konsep Nomokrasi (kekuasaan norma) dan Aristoteles dengan konsep polis. Aristoteles berpendapat bahwa yang memerintah dalam negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaaanlah yang menetukan baik buruknya suautu hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL