Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, lembaga yudikatif yang bertugas Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan ditegaskan kembali dalam pasal 10 ayat (1) huruf a sampai d UU Nomer 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi.sebagai lembaga pengadilan tertinggi ditemani mahkamah agung,walaupun begitu mahkamah konstitusi memiliki tanggungjawab lebih berat dibandingkan mahkamah agung dikarenakan mahkamah konstitusi menguji uandang-undang terhadap UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL