Dalam tulisan ini penulis ingin mengangkat mengapa laporan perlu di Reformasi; demikian juga pihak-pihak yang dilibat kan sebelum lembaran laporan itu dihasilkan dan diterima si penerima laporan. Kata-kata bisa dibuat seindah mungkin seolah-olah tidak ada apa-apa dibalik isi laporan yang diterima. Yang lucunya pada saat diminta untuk memberitahu berapa jumlah anggaran yang masih kurang atau berapa personil yang kurang, mereka akan ramai-ramai untuk menyampaikannya; "ada kekurangan sekian-sekian" jika perlu di "Mark Up". Awas hati-hati Korupsi mengintai lewat Selembar atau Lembaran laporan. Kalau boleh penulis memberi nama sebagai "Modus Terbaru Korupsi"
Tampaknya KPK, POLRI, KEJAKSAAN butuh bantuan tim ahli untuk analisis dan lacak mana-mana saja laporan yang nantinya mengandung unsur benih mark up lewat laporan. Laporan tersebut toh suatu saat bisa dijadikan sebagai barang bukti
Ingat, kira-kira kapan Anda kali terakhir membaca laporan yang Anda terima dari orang yang Anda bawahi /staf? Apakah laporan itu mengandung keganjilan, kejanggalan, tidak masuk akal? jika ia, itu penyebabnya karena regulasi/pengaturan format laporanlah penyebabnya. Mulai dari sekarang tidak ada salahnya jika kita berupaya untuk mengubahnya. Jangan dibiarkan begitu terus.
Laporan jangan dipandang sebagai lembaran kertas bisu, yang suatu saat siap dimusnahkan. Masih menyimpan arsip laporan, yang belum layak untuk dimusnahkan? jika ia, coba telaah, periksa adakah hal yang menarik dari laporan itu? tidak mesti punya keahlian khusus untuk melakukannya. Butuh keberanian.
Reformasi laporan pada intinya mulai dari Sumber Daya Manusia, Human Capital, Asset Intelectual (1 dan 2 kata terakhir kaliber ahli). Jangan sampai pakai ahli untuk berunding bagaimana memutus mata rantai biar korupsi berhenti diusut.