Pada akhir 2020 lalu, Forum Kerukunan Umat Beragama melakukan Rapat Koordinasi Nasional dan mengusulkan 12 rekomendasi kepada pemerintah terkait pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia. Salah satunya-yang juga cukup unik-adalah mendesak pemerintah agar menaikkan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
KEMBALI KE ARTIKEL