Saat BPJS Kesehatan digulirkan pada tanggal 1 Januari 2014, secara pribadi saya tak terlalu risau untuk menjadi peserta, karena sebelumnya saya telah menjadi peserta dari asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh PT. Askes yang secara otomatis status kepesertaannya berubah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, bagaimana dengan seisi rumah (keluarga inti: orang tua dan kakak) saya yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan? Mengingat dalam Undang-undang RI No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS mewajibkan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia untuk menjadi peserta program Jaminan Sosial, dan terlebih lagi saat mengetahui prinsip penyelenggaraan BPJS yang mengacu pada azas gotong royong yang sangat memungkinkan terjadinya subsidi silang antar warga negara dari semua lapisan, maka ada keterpanggilan hati untuk mengikutsertakan seisi rumah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL