Menurut saya, lingkungan hidup merupakan bagaimana cara kita menelaah dan melakukan kewajiban dengan bertanggung jawab dalam mencermati tatanan lingkungan dengan baik dan benar. Dalam pengelolaan lingkungan hidup itu harus sesuai dengan tujuan politik hukumnya. Pengelolaan lingkungan hidup sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan rakyat di suatu negara. Bertahun-tahun kehidupan manusia mengalami masalah-masalah yang berkenaan dengan pencemaran lingkungan hidup dan menjadi pusat perhatian yang sangat serius dari masyarakat Internasional. Masalah yang terjadi diantaranya adalah seperti derasnya arus urbanisasi, pembangunan industri yang tidak mengindahkan ketahanan dari sumber daya alam sehingga telah memprihatikan banyak kalangan seperti kaum intelektual, politisi, para kritisi pembangunan, dan tokoh-tokoh masyarakat. Negara Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan dan regulasi sebagai guidance dan legal baseline dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. Tetapi dalam kenyataannya, pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia masih mengahapi masalah yang sama yaitu benturan dengan berbagai peraturan perundang-undangan terutama antara UU pada sektoral SDA (yang terlebih pada pemanfaatan sumber daya ekonomi) dan UU lingkungan hidup (yang malah dianggap terlalu menekankan pada aspek perlindungan lingkungan hidup). Akibatnya pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup dibawah kontrol pemerintah karena melalui ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai umberella provision belum mampu tercapainya pengelolaan lingkungan hidup.
KEMBALI KE ARTIKEL