Perkawinan anak merupakan perkawinan yang salah satu atau kedua mempelainya masih berusia anak. Anak dilarang untuk melakukan perkawinan karena dinilai belum memiliki kematangan fisik, fisiologis, dan psikologis untuk mempertanggung jawabkan pernikahan dan anak hasil pernikahan tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL