Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tren Kasus Perkawinan Anak di Indonesia: Faktor Penyebab, Dampak, dan Solusi

17 Juni 2022   03:13 Diperbarui: 17 Juni 2022   03:18 188 1
Perkawinan anak merupakan perkawinan yang salah satu atau kedua mempelainya masih berusia anak. Anak dilarang untuk melakukan perkawinan karena dinilai belum memiliki kematangan fisik, fisiologis, dan psikologis untuk mempertanggung jawabkan pernikahan dan anak hasil pernikahan tersebut. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun