Merkantilisme adalah sistem ekonomi yang mendominasi perkembangan di Inggris pada abad ke-17 dan ke-18. Pertumbuhan merkantilisme di Inggris mencakup campur tangan pemerintah yang ketat dalam kegiatan perdagangan untuk melindungi kepentingan ekonomi negara dari persaingan asing. Intervensi pemerintah melibatkan penerapan undang-undang yang mengatur sektor perdagangan dan industri dalam kegiatan perdagangan negara. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membentuk perusahaan dagang berdasarkan piagam kerajaan. Melalui piagam kerajaan ini, setiap perusahaan dagang dari negara asal memiliki keunggulan dan monopoli perdagangan di wilayah jajahan.
Pengaruh Merkantilisme di Negara Federasi Melayu
KEMBALI KE ARTIKEL