Konstitusi (constituer) dari bahasa perancis yang berarti membentuk, hal ini diartikan sebagai membentuk suatu negara. Dalam arti sempit konstitusi diartikan sebagai norma-norma hukum yang membatasi kekuasaan dalam negara. Sedangkan dalam arti luas diartikan sebagai keseluruhan aturan atau hukum dasar baik secara tertulis ataupun tidak tertulis atau campuran keduanya, hal ini tidak hanya aspek hukum saja namun juga nonhukum.