Masa Kampanye telah berakhir dan sekarang sudah memasuki masa tenang. Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
KEMBALI KE ARTIKEL