Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih Pilihan

Memanfaatkan Masa Tenang Kampanye untuk Merajut lagi Persaudaraan Yang Retak Selama Masa Kampanye Berlangsung

12 Februari 2024   12:16 Diperbarui: 12 Februari 2024   13:28 155 2
Masa Kampanye telah berakhir dan sekarang sudah memasuki masa tenang. Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun