Bahasa Indonesia resmi menjadi bahasa persatuan Republik Indonesia bertepatan dengan peristiwa Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Ditetapkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dikarenakan rakyat Indonesia membutuhkan sesuatu untuk mengikat kesatuan bangsa. Hal tersebut disebabkan oleh keberagaman bangsa Indonesia dalam hal bahasa. Berdasarkan data dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terdapat 718 bahasa yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia membutuhkan bahasa persatuan untuk mempermudah kehidupan sosial bermasyarakat dalam hal berkomunikasi. Bahasa merupakan alat komunikasi dalam kehidupan sehari-hari.
KEMBALI KE ARTIKEL