Di tengah kebutuhan pendanaan infrastruktur yang begitu besar, skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur (KPBU) menjadi skema pendanaan yang menjanjikan. Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2005 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur, hingga saat ini paling tidak telah terdapat 17 proyek KPBU yang telah ditandatangani perjanjian kerja samanya. Ke depan, jumlah proyek infrastruktur yang menggunakan skema KPBU akan terus bertambah. Di samping memberikan alternatif pendanaan pembangunan infrastruktur, skema KPBU dapat memunculkan risiko fiskal yang perlu diwaspadai dan dikelola dengan baik oleh Pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL