Sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yang telah di atur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di mana berdasarkan isi dari Undang-undang tersebut, kenaikan PPN menjadi 12% akan diterapkan paling lambat pada 1 Januari 2025.
KEMBALI KE ARTIKEL