Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Penetapan Peningkatan PPN pada 2025 Menjadi 12%, Dikhawatirkan Kondisi Masyarakat dengan Ekonomi Menengah yang Semakin Tercekik

22 November 2024   20:55 Diperbarui: 22 November 2024   20:55 21 0
Sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yang telah di atur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di mana berdasarkan isi dari Undang-undang tersebut, kenaikan PPN menjadi 12% akan diterapkan paling lambat pada 1 Januari 2025.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun