Sejak dikeluarkannya UUD tentang desa pada tahun 2014, asas rekognisi telah diwujudkan pemerintah ditandai dengan disalurkannya dana desa sejak tahun 2015 oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Jumlah dana desa yang disalurkan terus meningkat setiap tahun, hingga pada tahun 2020 mencapai Rp 323,32 triliun dan direncanakan akan tersalur Rp. 72 triliun ke 74.961 pada tahun 2021 (Sumber: Portal Kemendesa PDT dan Transmigrasi). Desa-desa telah memanfaatkan dana desa untuk membangun sarana/prasarana yang mendukung langsung aktivitas ekonomi masyarakat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengembangkan kegiatan kewirausahaan melalui Bumdesa ataupun kelompok-kelompok ekonomi yang ada di masyarakat. Pada masa pandemic ini Kelompok usaha ekonomi kecil dan menengah di pasar on line tumbuh subur bak jamur di musim hujan dan harus diakui bahwa enam tahun terakhir ini kualitas pemanfaatan dana desa untuk kegiatan ekonomi semakin meningkat, ini tentunya tidak lepas dari peran penting kawan-kawan pendamping di desa, kecamatan, kabupaten maupun provinsi.
KEMBALI KE ARTIKEL