Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

32 Ribu Lebih Dokumen Pembelajaran Program Inovasi Desa Tak Tentu Rimbanya

20 Juli 2021   08:15 Diperbarui: 20 Juli 2021   08:15 166 5
Sejak dikeluarkannya UUD tentang desa pada tahun 2014, asas rekognisi telah diwujudkan pemerintah ditandai dengan disalurkannya  dana desa sejak tahun 2015  oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat   Desa (P3MD). Jumlah dana desa yang disalurkan terus meningkat setiap tahun, hingga pada tahun 2020 mencapai Rp 323,32 triliun dan direncanakan akan  tersalur Rp. 72 triliun ke 74.961 pada tahun 2021 (Sumber: Portal Kemendesa PDT dan Transmigrasi).  Desa-desa telah memanfaatkan dana desa untuk membangun sarana/prasarana yang mendukung langsung aktivitas ekonomi masyarakat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengembangkan kegiatan kewirausahaan  melalui Bumdesa ataupun kelompok-kelompok ekonomi yang ada di masyarakat. Pada masa pandemic ini Kelompok usaha ekonomi kecil dan menengah di pasar on line tumbuh subur bak jamur di musim hujan dan harus diakui bahwa  enam tahun terakhir ini kualitas pemanfaatan dana desa untuk kegiatan ekonomi semakin meningkat, ini tentunya tidak lepas dari peran penting kawan-kawan pendamping di desa, kecamatan, kabupaten maupun provinsi.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun