Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perbandingan antara Prinsip Bagi Hasil dengan Prinsip Jual Beli dalam Pegadaian Syariah

30 Desember 2023   12:50 Diperbarui: 30 Desember 2023   12:59 94 1
Pegadaian Syariah adalah lembaga keuangan yang menyediakan layanan pembiayaan dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah, yaitu prinsip-prinsip yang sesuai dengan hukum Islam. Pegadaian Syariah memiliki beberapa produk yang berbeda, antara lain:

  • Rahn, yaitu pembiayaan dengan jaminan barang berharga, seperti emas, perhiasan, atau kendaraan bermotor. Prinsip yang digunakan dalam Rahn adalah prinsip bagi hasil, yaitu pembagian keuntungan antara pegadaian dan nasabah berdasarkan nisbah atau persentase yang disepakati sebelumnya.
  • Ar-Rahnu, yaitu pembiayaan dengan jaminan emas atau perhiasan emas. Prinsip yang digunakan dalam Ar-Rahnu adalah prinsip jual beli, yaitu penjualan barang jaminan oleh nasabah kepada pegadaian dengan harga yang ditentukan sebelumnya, kemudian nasabah dapat membeli kembali barang tersebut dengan harga yang sama ditambah biaya administrasi dan sewa.
  • Al-Murabahah, yaitu pembiayaan untuk pembelian barang tertentu, seperti rumah, kendaraan, atau peralatan usaha. Prinsip yang digunakan dalam Al-Murabahah adalah prinsip jual beli, yaitu pegadaian membeli barang yang diinginkan nasabah dari pihak ketiga, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi sebagai bentuk keuntungan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun