Saad al-Dzari'ah terdiri dari dua kata, yakni saad dan dzari'ah. Saad artinya penghalang, hambatan atau sumbatan. Dzari'ah ditinjau dari segi bahasa adalah "jalan menuju sesuatu", sedang dzari'ah menurut istilah ahli fiqih adalah sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuataan yang diharamkan atau dihalalkan. Ketentuan hukum yang dikenakan pada dzari'ah selalu mengikuti ketentuan hukum yang terdapat pada perbuatan hukum yang menjadi sasarannya. Jika perbuatan itu mengarah kepada perbuatan yang dilarang oleh hukum fiqih, maka perbuatan yang mengarah pada perbuatan yang dilarang itu juga dilarang.
KEMBALI KE ARTIKEL