Pada bulan April tahun 2022 yang lalu, pihak pemerintah membuat sebuah kebijakan yang berkaitan dengan kenaikan BBM. Dimana kebijakan tersebut diambil dengan langkah menaikkan harga BBM jenis Pertalite yang semula harganya adalah Rp 7600, yang kemudian naik menjadi Rp 10.000.Â
KEMBALI KE ARTIKEL