Penulis melaksanakan praktik magang selama 3 bulan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya. Sebagai Instansi pemerintahan dibawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.
Selama magang di KPKNL penulis berkesempatan untuk terlibat dalam pelaksanaan good governance mengenai pengelolaan aset negara, yang mana dalam implementasinya terdapat prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan, meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen, dan fairness.
KPKNL Surabaya menunjukkan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas melalui proses lelang yang terbuka untuk umum, di mana informasi mengenai lelang diumumkan secara luas untuk memastikan partisipasi publik. Hal ini tidak hanya menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset negara, tetapi juga mencegah praktik korupsi. Selain itu, pengalaman praktik magang memperkuat pemahaman penulis tentang nilai-nilai good governance lainnya, seperti independensi dan fairness. KPKNL Surabaya berupaya untuk memastikan bahwa setiap keputusan diambil tanpa tekanan eksternal dan bahwa semua pihak diperlakukan secara adil.
Penerapan prinsip good governance adalah kunci menuju pelayanan publik yang lebih baik dan berintegritas, pengalaman magang tidak hanya memberikan penulis wawasan mendalam tentang praktik good governance, tetapi juga menjadi refleksi pribadi tentang pentingnya integritas dan profesionalisme dalam dunia kerja. Penulis belajar bahwa good governance bukan sekadar jargon, tetapi nilai yang harus diinternalisasi oleh setiap individu dalam menjalankan tugasnya.