Desa merupakan wilayah hukum yang memiliki fungsi sebagai unit pemerintahan terkecil di Indonesia. Keuangan Desa sebagian besar bergantung pada transfer dana dari Pemerintah Pusat melalui program Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006.Â
KEMBALI KE ARTIKEL