Berdasarkan kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasiini, selanjutnya diperbaharui melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.21 Tahun 2017 mulai berlaku 31 Oktober 2017 -- disebutkan bagi para pelanggan seluler lama
diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang hingga batas waktu tanggal 28 Februari 2018.
KEMBALI KE ARTIKEL