Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Realisasi Pembagian Kekayaan dalam Kehidupan Diwilayah Geografis dengan Cara Islami

25 Februari 2017   17:49 Diperbarui: 25 Februari 2017   18:01 165 0
Dalam pesoalan ini pokok utama pembahasannya, mengenai syariat islam yang mewajibkan untuk saling membagikan, menyalurkan, dan menyisihkan sebagian harta kita untuk disalurkan kepada fakir miskin atau orang-orang yang perekonomiannya tidak stabil dan tidak setara dengan kita. Dalam sebuah ekonomi islam sudah diatur dengan sedemikian rupa supaya penyaluran suatu kekayaan terdapat sistematika dalam penyaluran baik antara individu dengan masyarakatnya. Syariat dalam islam tidak melarang kita untuk menjadi orang kaya, tapi dalam kita memiliki kekayaan itu kita jangan sampai lupa kalau semua ini hanyalah titipan dari Allah. Seperti contohnya zakat, infaq, dan shodaqah itu juga bentuk distribusi yang wajib kita lakukan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan semua itu. Al-Quran juga sering mengigatkan para hamba allah, supaya tidak menimbun dan memakainya sendiri hasil kekayaaannya supaya bisa sumbangkan kepada orang-orang yang sangat membutuhkan. Distibusi dalam ekonomi islam juga dilandasi dengan cara keadilan, kebebasa dan didasari dengan  jiwa-jiwa kemanusiaannya. Husein Sahata (1997) berinstrumen tentang islam dalam proses berdistribusi, yang pertama harta dalam sebuah hasil peperangan sebagian adalah milik baitul mal, kedua tentang undang-undang syariah yang mana hasil tanah itu berasal dari hasil rampasan, yang ketiga dalam pemerintahan islam terhadap nonmuslim, yang bertujuan agar supaya keduanya bisa bersahabat dan membangun kebersamaan agar saling menjaga keamanan dan kesejahteraan, uang keempat sesuatu barang yang mana ditemukan senilai 20% dimintai ongkos  zakat, yang terakhir dengan cara zakat fitrah yang dilaksanakan tahun sebelum idul fitri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun