Akhir Januari 2020, Kementerian Agama bersama bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat sepakati besaran biaya haji 2020. Istilah resminya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Artinya sejumlah uang yang mesti dibayar jemaah haji untuk melaksanakan ibadah haji.
KEMBALI KE ARTIKEL