"warga negara Indonesia bila hendak daftar haji, dia harus merogoh kocek cukup dalam. Setidaknya 25 juta rupiah disetor ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Tidak cukup sampai di situ, dia pun harus menunggu antrean bertahun lamanya".
KEMBALI KE ARTIKEL