Setiap warga negara yang hendak melaksanakan ibadah haji, wajib mendaftar melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di Kementerian Agama dan membayar uang setoran sebesar Rp 25 juta melalui bank yang ditunjuk. Dalam kurun waktu menunggu, bisa 10 atau 15 tahun, tentunya ada bunga yang dihasilkan. Andaikan uang tersebut disimpan sendiri di bank tentu sudah barang tentu menghasilkan bunga yang tidak sedikit.
KEMBALI KE ARTIKEL