Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Guru: Dilarang Naik Pangkat

15 April 2014   00:40 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:41 2528 0

Bagi Pegawai Negeri Sipil, baik struktural maupun fungsional, bulan April dan Oktober merupakan waktu yang telah ditetapkan untuk mengurus pengajuan kenaikan pangkat ke golongan selanjutnya. Kesempatan tersebut tentu saja tidak akan dilewatkan begitu saja Meski demikian, terdapat sedikit perbedaan bagi PNS struktural dengan fungsional, terutama guru. PNS struktural harus melewati masa selama 4 tahun untuk bisa naik pangkat, lain halnya dengan PNS fungsional, dalam hal ini guru. Guru dapat mengajukan berkas kenaikan pangkat dalam kurun waktu 5 semester atau 2,5 tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun