Sampai saat ini, website resmi pemerintah daerah Kabupaten Subang masih beralamat di subang.go.id. Padahal, jika mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah (bisa dilihat disini), seharusnya sejak tahun 2006 domain situs resmi Pemkab Subang sudah hijrah ke subangkab.go.id. Seperti Karawang yang sudah karawangkab.go.id dan Sumedang yang sudah sumedangkab.go.id.
Sayangnya, sampai tulisan ini saya posting (18/05/2014) domain subangkab.go.id masih available alias tersedia untuk dibeli. Artinya, Pemerintah Kabupaten Subang memang belum meregister domain tersebut sampai 8 tahun lamanya pasca Permenkominfo itu ditetapkan. Sungguh ter-la-lu, jika Pemkab Subang selama ini tidak mengetahui aturan tersebut.