Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Mengenali Lebih Dalam tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pemanis

20 Januari 2024   10:55 Diperbarui: 20 Januari 2024   11:05 454 0
Berdasarkan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, pemerintah berkewajiban menjamin terselenggaranya keamanan pangan, termasuk pengaturan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) untuk pengawetan pangan, untuk menjamin makanan dan minuman higenis serta aman dikonsumsi. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 033 Tahun 2012, Bahan Tambahan Pangan yang selanjutnya disingkat BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau benntuk pangan. BTP bukan untuk dikonsumsi secara langsung dan tidak diperuntukan untuk bahan baku. BTP tidak termasuk cemaran atau bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai gizi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun