Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Provinsi Aceh, telah menyetujui pengerjaan proyek tersebut. Meskipun, lebih dari 4000 hektare hutan di KEL akan menjadi danau dan puluhan kepala keluarga di Desa Lesten, Kecamatan Pining,
Kabupaten Gayo Lues. Terkait rencana pembangunan pembangkit listrik ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh telah melapornya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Walhi juga mendesak KLHK untuk tidak mengeluarkan izin pelepasan
kawasan hutan.