Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

'Ilove yu 'Plat Resmi

5 April 2015   08:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:31 75 0
Setiap pemilik kendaraan bermotor, apakah sepeda motor atau mobil,tentu harus pakai plat nomor resmi yang dibuat dikantor Polisi .Tanpa ini, maka pengemudi ,sudah pasti akan ditahan oleh petugas dijalan.Nomor kendaraan yang diberikan adalah menurut ketentuan misalnya Jakarta plat nomor yang diawali dengan huruf B dan diikuti dengan angka angka, misalnya B007 Jm..Kendaraan di kota Padang ,diawali dengan huruf BA 2001 Mt (contoh acak saja) Untuk kota Medan,diawali dengan Bk.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun