Pada akhir abad ke-20, Indonesia mulai menerapkan hukum keuangan negara. Hukum ini menerangkan bahwa negara mampu dan bisa memiliki otoritas di urusan warga negaranya. Hukum ini adalah beberapa hukum tertulis yang terkumpul untuk mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki negara dalam bidang keuangan baik berbentuk uang maupun barang yang terkait dalam kegiatan negara dan publik. Landasan hukum ini terletak di pembukaan UUD 1945 untuk mencapai tujuan negara. Untuk mengetahui lebih lengkap tentang hukum ini, anda dapat menemukannya di beberapa ulasan di bawah ini.
KEMBALI KE ARTIKEL