Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Negara Indonesia Terancam Krisis Identitas

24 Januari 2024   13:52 Diperbarui: 24 Januari 2024   14:28 163 0
Identitas negara Indonesia yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) sebagai negara hukumnya bagaikan senjata dalam membunuh diri sendiri. Hal ini dikarenakan negara Indonesia sendiri belum dapat mampu membuktikan bahwa hukum berdaulat di negeri ini. Jika kita melihat fakta yang hadir belakangan ini atas pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi yang dibuktikan melanggar kepada Sapta Karsa Hutama yang pada amar putusannya (Putusan Nomor: 2/MKMK/L/11/2023) pada point 1 menegaskan bahwa "Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan". Namun pada putusannya tersebut terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari Anggota Majelis Kehormatan yaitu Bintan R. Saragih, yang mana beliau menyatakan bahwa "Sanksi terhadap 'pelanggaran berat' hanya 'pemberhentian tidak dengan hormat' dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun