Lazimnya dalam masyarakat kita, telah mengenal SKGR, SPGR, SPGK, SKT dan berbagai penyebutan lainnya, dianggap merupakan sebagai
Surat Desa, yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Pemerintahan Desa atau Kepala Desa, yang dianggap berfungsi sebagai alas hak atas kepemilikan sebidang tanah. Bahkan kebanyakan masyarakat menyebutnya dengan
Surat Tanah yang menunjukkan bahwa seseorang yang namanya tercantum dalam surat tersebut adalah Pemilik yang Sah/Berhak dari sebidang tanah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL