Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Kepala Desa yang Benar-benar Bekerja Tanggap Corona Seperti Apa?

11 April 2020   14:07 Diperbarui: 13 April 2020   12:17 637 5
Dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 sudah dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, tak terkecuali warga yang tinggal di desa sekalipun.

Sejak awal terjadinya pandemi Covid-19, pemerintah secara berjenjang mulai dari pusat sampai ke pemerintah desa telah melakukan langkah-langkah percepatan penanganan Covid-19.

Mulai dari langkah pencegahan, penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 sampai pemberian program bantuan sosial langsung tunai untuk masyarakat miskin terdampak Corona.

Semua itu dilakukan untuk membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 BNPB yang telah dibentuk oleh pemerintah pusat, tujuan utamanya yaitu untuk percepatan penanganan penularan dan penyebaran virus Covid-19.

Lantas, bagaimanakah seharusnya Kepala Desa dan jajaran pemerintah desa bekerja untuk tanggap terhadap keadaan darurat Corona?

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh Kepala Desa beserta jajarannya adalah dengan membentuk satgas penanganan Covid-19 tingkat desa sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, Gubernur, Bupati atau walikota.

Satgas Covid-19 desa tersebut diketuai oleh Kepala Desa, satgas desa berperan menjalankan tugas untuk membantu percepatan penanganan Covid-19, mulai dari langkah pencegahan, penanganan sesuai protokol kesehatan sampai penyaluran program-program bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten atau kota.

1. Melakukan Langkah Pencegahan Penularan Covid-19.
Satgas penanganan Covid-19 melakukan sosialisasi dan edukasi, mengkampanyekan kepada warga masyarakat desa tentang langkah-langkah pencegahan penularan virus Covid-19.

Selain itu, satgas Covid-19 tingkat desa juga melakukan sosialisasi pentingnya menerapkan pola hidup bersih dan sehat kepada seluruh warga desa.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi harus dilakukan secara masif melalui berbagai media komunikasi yang ada, serta dengan memberdayakan seluruh SDM yang dimiliki pemerintah desa, tentu dengan tetap menjalankan fungsi pelayanan desa yang biasa dilakukan setiap harinya.

Selain sosialisasi dan edukasi, pemerintah desa dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 melakukan penyemprotan disinfektan pada titik-titik strategis yang sering digunakan oleh banyak warga, seperti fasilitas umum misalnya masjid, mushola atau angkutan umum.

Pemerintah desa juga seyogyanya bekerjasama dengan tokoh masyarakat, ulama untuk melakukan syiar pentingnya langkah pencegahan penularan virus Covid-19, juga bekerjasama dengan pengurus masjid, agar kegiatan di masjid dan mushola pada zona hijau tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah pusat.

Misalnya masjid atau mushola menyediakan petugas untuk mengecek suhu badan para jama'ah, menyediakan disinfektan chamber atau ruang penyemprotan disinfektan sebelum memasuki masjid, menyediakan alat cuci tangan pakai sabun dan menerapkan aturan physical distancing dalam mengatur shaf sholat.

2. Langkah penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Pemerintah desa dalam hal ini kepala desa harus mampu dan menguasai materi protokol kesehatan penanganan Covid-19. Bagaimana merespon ODP atau PDP, bagaimana jika warganya ternyata positif Covid-19 harus ditangani secara cepat sesuai dengan protokol kesehatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun