Sampai hari ini, Presiden dan pemerintah pusat belum bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
Jangankan berakhir, penyebaran Covid-19 menjadi stabil dan menurun saja sama sekali belum bisa dicapai.
Apakah penyebabnya pemerintah tidak tegas dalam membatasi pergerakan orang?
Sejauh ini Presiden Jokowi dan pemerintah pusat belum pernah mengeluarkan larangan apapun terkait pergerakan orang, hanya sebatas anjuran dan himbauan termasuk tidak mengeluarkan larangan mudik lebaran.
Himbauan dan anjuran tersebut berupa bekerja dari rumah, belajar dari rumah, penerapan social distancing atau physical distancing serta Pembatasan Sosial Berskala Besar yang mengacu pada Undang-Undang No.6 Tahun 2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian Sabtu (4/4/2020) Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 yang berisi pedoman teknis pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Apa saja bentuk pergerakan orang yang dibatasi oleh Permenkes tentang pelaksanaan PSBB?
Dihimpun dari berbagai sumber (Sabtu 4/4/2020). Berikut pergerakan orang yang dibatasi sesuai pedoman teknis pelaksanaan PSBB:
Pasal 13