Menyikapi hal tersebut, PresidenĀ Joko Widodo telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala BesarĀ (PSBB) yang disampaikan melalui Keterangan Pers tentang Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Istana Bogor, Selasa (31/03).
Kebijakan tersebut diambil untuk menjawab permintaan beberapa kepala daerah untuk menerapkan karantina wilayah atau lebih kita kenal dengan istilah lockdown.
Termasuk permintaan Gubernur DKI Jakarta secara resmi kepada Istana, dijawab dengan penolakan oleh Istana, point penolakan adalah bahwa kewenangan karantina wilayah tingkat kabupaten dan provinsi ada di tangan Presiden.
Pembatasan Sosial Berskala Besar diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 yang mengatur PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keppres No. 11 Tahun 2020 Tentang Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Keduanya dilandaskan pada UU No. 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.