Mungkin belum banyak yang tahu, bahwa Pemerintah Kota Depok sudah memiliki Perda yang mengatur masalah pencegahan dan penyalahgunaan narkoba. Kurang lebih tujuh bulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 1 November 2021, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Prekursor Narkotika adalah bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika.
KEMBALI KE ARTIKEL