Perbedaan pendapat seputar masalah hukum yang terjadi antar umat Islam sudah berlangsung sejak dahulu. Mulai dari masalah ibadah, sampai pada muamalah. Jika hal ini tidak disikapi secara bijaksana dan proporsional, maka akan memicu rusaknya persatuan dan sendi-sendi ukhuwah antar umat Islam itu sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL