Akhir-akhir ini kata "anjay" menjadi perbincangan lantaran Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengeluarkan seruan penghentian penggunaan kata tersebut. Menurut Komnas PA, kata "Anjay" termasuk dalam kekerasan verbal dan dapat dipidanakan. Ketentuan itu berlaku apabila diksi yang digunakan dalam satu kalimat bertujuan untuk merendahkan martabat seseorang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL