Menggugat UU LLAJ, Kewajiban Menyalakan Lampu Utama Kapan dan Untuk Siapa?
12 Januari 2020 21:52Diperbarui: 12 Januari 2020 22:064743
Tersiarnya berita dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Cawang- Jakarta Timur, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, yang menggugat Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana dilansir oleh kompas.com pada hari Sabtu 11 Januari 2020 membuat sebagian kita -khususnya penulis-baru sadar dan mulai berpikir.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.