Mendikbud Muhadjir Effendy telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, yang mengatur sekolah 8 jam sehari selama 5 hari dalam sepekan.
Ternyata kekhawatiran orangtua bukan pada waktu jam sekolah yang sudah diketahui. Untuk SD Siswa kelas 1 - 2 akan oulang pukul 11. Sementara kelas 4 -- 6 masuk pukul 07.00 akan pulang pukul 12.30. Sementara jam masuk di tingkat SMP pun sama yakni 7:00, tapi jam belajarnya lebih lama sampai 14:00. Sedangkan anak SMA rata-rata pulang pada pukul 14:30. Kalau mereka masuk pukul 8.00 maka waktu maka waktu pulang pun akan mundur satu jam.
Ternyata keluhan orangtua adalah harusnya mereka pulang sekolah seperti jam yang telah ditentukan sekolah. Sebagian besar molor hingga petang. Mengapa?
KEMBALI KE ARTIKEL