Amanat dan tugas yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini kepada guru penjas sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Depdiknas tahun 2003 bahwa "Pendidikan jasmani olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjuan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani".
KEMBALI KE ARTIKEL