Gugatan kubu Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi perihal hasil penetapan KPU atas pemenang Pemilu 2014 akan dihadang oleh posisi hukum Prabowo sendiri. Posisi itu diatur dalam ketentuan Pasal 201 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Disebutkan disana bahwa: