Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Gugatan Prabowo ke MK Dihadang Posisi Hukumnya Sendiri

6 Agustus 2014   15:07 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:17 1419 22

Gugatan kubu Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi perihal hasil penetapan KPU atas pemenang Pemilu 2014 akan dihadang oleh posisi hukum Prabowo sendiri. Posisi itu diatur dalam ketentuan Pasal 201 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Disebutkan disana bahwa:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun