a. Legal Pluralisme
Didefinisikan sebagai situasi dimana dua atau lebih sistem hukum hidup berdampingan dalam bidang sosial yang sama , Griffths membedakan antara pandangan ilmu sosial tentang pluralisme hukum sebagai keadaan empiris dalam masyarakat dan pandangan "Jati" tentang pluralisme hukum sebagai masalah khusus dan sistem hukum ganda yang dibuat ketika negara Eropa mendirikan koloni yang melampiaskan sistem hukum Mereka
b. Hukum progresif
Merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Dasar pemikiran beliau adalah kajian hukum saat ini telah mencapai ekologi dalam yang mendasari pada pemikiran antroposentrisme