Beberapa saat yang lalu Mahkamah Agung (MA) telah mengetuk palu untuk memutuskan permohonan dari Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) yang  mengajukan permohonan keberatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota, pada tingkat pertama dan terakhir.Â
KEMBALI KE ARTIKEL