Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Legal Anotation Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024

16 Juni 2024   21:52 Diperbarui: 16 Juni 2024   22:06 179 0
Beberapa saat yang lalu Mahkamah Agung (MA) telah mengetuk palu untuk memutuskan permohonan dari Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) yang  mengajukan permohonan keberatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota, pada tingkat pertama dan terakhir. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun