Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan tindakan tegas dengan memblokir 174 akun dan konten yang diduga mempromosikan radikalisme. Ini dilakukan sebagai respons terhadap arahan dari Presiden Jokowi dalam upayanya memastikan Pemilu 2024 berlangsung dalam suasana damai.
KEMBALI KE ARTIKEL