Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP)

14 Juni 2015   09:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:03 2411 0
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Indonesia Pintar;

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun