Keadilan merupakan hak bagi setiap warga negara. Sebagai negara yang menjamin keadilan dalam ideologi negaranya, sudah seharusnya negara Indonesia meperlakukan setiap warga negaranya dengan adil. Dalam ideologi Indonesia yaitu pancasila dengan tegas menyebutkan keadialan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang kemudian dalam butir 2 sila ke-5 menjelaskan bahwa mengembangkan sikap adil bagi terhadap sesama. Dengan kata lain dalam memperlakukan setiap rakyat Indonesia haruslah adil. Hal tersebut juga bagi narapidana, khususnya terpidana korupsi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL