PemenPANRB No 21 tahun 2024 mengintegrasi Jabatan Fungsional Pengawasan Sekolah, Penilik dan Jabatan Pamong Belajar ke Jabatan Fungsional Guru dan memberikan kesempatan pembinaan karier kepada guru. Â Dengan integrasi tersebut tugas dan kewenangan pengawas sekolah, penilik dan pamong belajar menjadi tugas guru, sehingga guru mendapat kesempatan untuk berkarier dengan tugas tambahan.
KEMBALI KE ARTIKEL