Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tugas Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar Jadi Tugas Tambahan Guru

30 Desember 2024   17:45 Diperbarui: 30 Desember 2024   17:49 59 0
PemenPANRB No 21 tahun 2024 mengintegrasi Jabatan Fungsional Pengawasan Sekolah, Penilik dan Jabatan Pamong Belajar ke Jabatan Fungsional Guru dan memberikan kesempatan pembinaan karier kepada guru.  Dengan integrasi tersebut tugas dan kewenangan pengawas sekolah, penilik dan pamong belajar menjadi tugas guru, sehingga guru mendapat kesempatan untuk berkarier dengan tugas tambahan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun