Dalam era globalisasi yang semakin kompleks, isu perpajakan internasional menjadi salah satu topik yang krusial dalam diskursus ekonomi politik global. Fenomena penghindaran pajak lintas negara, kompetisi pajak yang tidak sehat antar yurisdiksi, serta ketimpangan distribusi pendapatan pajak global telah menciptakan urgensi untuk merumuskan kembali konsep keadilan dalam konteks perpajakan internasional. Di tengah kompleksitas ini, pemikiran filosofis Jürgen Habermas, khususnya terkait konsep keadilan deliberatif, menawarkan perspektif yang menarik untuk dianalisis dan diterapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL