Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di tinjau dari segi filosofis

1 Juni 2017   03:21 Diperbarui: 2 Juni 2017   17:48 12235 0
menurut Hans Kelsen dalam dua bukunya Allgemeine Staatslehre dan Reine Rechtlehre, setiap norma hukum berlaku atas dasar kekuatan norma yang lebih tinggi kedudukannya demikian seterusnya. apabila kita menggunakan teori Kelsen untuk menjelaskan pengertian pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, bukan berarti pandang Kensel itu secara sepenuhnya dapat disetujui, perlu dicatat bahwa Kelsen penganut Hukum positivisme yang secara singkat dapat diartikan tiada hukum tanpa undang-undang (hukum tertulis) artinya serba legisme. sedangkan pancasila, sangat terbuka dan mengakomodir semua kepentingan demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun